Adalah Satuan Khusus Banser yang
mempunyai tugas membantu aparat sebagai penyelengga dan pembina fungsi
ketertiban lalu lintas, di antaranya meliputi pengaturan, penjagaan,
pengawalan, patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas guna
memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Banser Lalulintas (BALANTAS)
terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan
beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.

0 Komentar untuk "Banser Lalu-lintas ( Balasntas)"