BANSER PEMADAM KEBAKARAN (BALAKAR)

Adalah Satuan Khusus Banser yang mempunyai tugas pokok membantu pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud satuan khusus ini mempunyai fungsi pelaksanaan dan pemeliharaan pengelolaan peralatan, kendaraan dan perlengkapan pemadam kebakaran; pelaksanaan kegiatan Pemadam Kebakaran; pelaksanaan kerjasama dengan instansi Pemerintahan maupun swasta yang berkaitan dengan alat pemadam kebakaraan, pengelolaan kegiatan penatausahaan, dan pelaporan kepada Satkornas.


Satuan Khusus Banser Pemadam Kebakaran (BALAKAR) terdiri dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "BANSER PEMADAM KEBAKARAN (BALAKAR)"

 
Copyright © 2014 PC GP ANSOR NGANJUK - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia