Adalah Satuan Khusus Banser yang mempunyai tugas pokok
membantu pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud satuan
khusus ini mempunyai fungsi pelaksanaan dan pemeliharaan pengelolaan peralatan,
kendaraan dan perlengkapan pemadam kebakaran; pelaksanaan kegiatan Pemadam
Kebakaran; pelaksanaan kerjasama dengan instansi Pemerintahan maupun swasta
yang berkaitan dengan alat pemadam kebakaraan, pengelolaan kegiatan
penatausahaan, dan pelaporan kepada Satkornas.
Satuan Khusus Banser Pemadam Kebakaran (BALAKAR) terdiri
dari seorang Kepala Satuan Khusus dan Wakil Kepala Satuan Khusus dan beberapa
anggota yang direkrut melalui seleksi dan pendidikan khusus.

0 Komentar untuk "BANSER PEMADAM KEBAKARAN (BALAKAR)"