NGANJUK (BM)
- Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, belum menetapkan
tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan kain batik PNS Pemkab
Nganjuk 2015. Meski kasus itu terus didalami penyidik.
Bahkan,
penyidik kejari telah memeriksa ulang terhadap empat orang yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Masduqi mantan Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk yang ditahan di Lapas Kelas II A
Kediri.
Lalu,
Edi Purwanto selaku Direktur CV Ranusa dan Sunartoyo alias Toyo selaku
Direktur PT Delta Inti Sejahtera yang ditahan di Rutan Kelas II B
Nganjuk. Dan terakhir adalah Mashudi Suryo Saputro alias Ayin selaku
Direktur CV Agung Rejeki yang ditahan di Lapas Kelas II B Jombang.
Semua
pihak berharap agar kasus itu bisa diungkap sampai tuntas. Sehingga,
publik dapat mengetahui siapa saja pihak yang ikut menikmati kucuran
uang APBD-P Nganjuk 2015 senilai Rp 6 miliar lebih.
Meski
tersangka Mashudi Suryo Saputro alias Ayin, diduga kuat mengetahui
banyak informasi tentang siapa saja pihak-pihak yang ikut terlibat,
namun tidak kalah pentingnya adalah 'nyanyian' tersangka Masduqi, selaku
pejabat Pemkab Nganjuk yang saat itu menjabat sebagai Sekda.
Kedua
tersangka ini, Selain diduga mengetahui nilai riil harga kain batik
sebelum di mark up, Ddsinyalir juga mengetahui betul siapa saja yang
diduga menerima uang haram tersebut. Beberapa pihak juga berharap
Masduqi mau memberikan keterangan yang jelas dan membongkar semuanya.
Sehingga,
kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015 semuanya
terungkap dan siapa saja yang ikut berpesta menikmati uang yang
menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar lebih, dari total nilai
anggaran proyek sebesar Rp 6 miliar tersebut.
Upaya
keras kejari untuk memburu pihak-pihak yang menerima aliran dana
korupsi proyek batik bukan tanpa alasan. Mengingat, sampai saat ini dari
nilai kerugian negara, masih ada sebagian dari uang itu yang masih
belum terdeteksi keberadaannya.
Informasi
yang dihimpun Berita Metro di lingkup Kejari Nganjuk, menyebutkan
bahwa hingga saat ini kejari sudah memetakan sebagian besar arah aliran
uang hasil korupsi itu. Artinya, nama-nama pihak yang diduga kuat ikut
terlibat sudah terdeteksi.
"Namun
masih ada satu pihak penerima yang hingga kini statusnya masih agak
dirahasiakan. Kejari Nganjuk masih berusaha melengkapi bukti sebelum
bisa menjerat orang,” ujar sumber di lingkup Kejari Nganjuk.
Sementara
itu, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria belum bersedia
menjelaskan secara gamblang. Namun dia tidak menampik bahwa hingga saat
ini tim Satgas Tipikor memang masih terus mengembangkan penyidikan kasus
tersebut.
Namun
demikian, Anwar tetap menjanjikan, jika sewaktu-waktu ada perkembangan
terbaru di tengah proses penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya
tersangka baru, pihaknya pasti akan menyampaikan ke publik. (kam/nov)


0 Komentar untuk "Kasus Korupsi Kain Batik PNS di Pemkab Nganjuk 2015"