Kasus Korupsi Kain Batik PNS di Pemkab Nganjuk 2015

NGANJUK (BM) - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, belum menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan kain batik PNS Pemkab Nganjuk 2015. Meski kasus itu terus didalami penyidik.
 
Bahkan, penyidik kejari telah memeriksa ulang terhadap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Masduqi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk yang ditahan di Lapas Kelas II A Kediri.
 
Lalu, Edi Purwanto selaku  Direktur CV Ranusa dan Sunartoyo alias Toyo selaku Direktur PT Delta Inti Sejahtera  yang ditahan di Rutan Kelas II B Nganjuk. Dan terakhir adalah Mashudi Suryo Saputro alias Ayin selaku Direktur CV Agung Rejeki yang ditahan di Lapas Kelas II B Jombang.
 
Semua pihak berharap agar kasus itu bisa diungkap sampai tuntas. Sehingga, publik dapat mengetahui siapa saja pihak yang ikut menikmati kucuran uang APBD-P Nganjuk 2015 senilai Rp 6 miliar lebih. 
 
Meski tersangka Mashudi Suryo Saputro alias Ayin, diduga kuat mengetahui banyak informasi tentang siapa saja pihak-pihak yang ikut terlibat, namun tidak kalah pentingnya adalah 'nyanyian' tersangka Masduqi, selaku pejabat Pemkab Nganjuk yang saat itu menjabat sebagai Sekda.
 
Kedua tersangka ini, Selain diduga mengetahui nilai riil harga kain batik sebelum di mark up, Ddsinyalir juga mengetahui betul siapa saja  yang diduga menerima uang haram tersebut. Beberapa pihak juga berharap Masduqi mau memberikan keterangan yang jelas dan membongkar semuanya.
 
Sehingga, kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015 semuanya terungkap dan siapa saja yang ikut berpesta menikmati uang  yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar lebih, dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 miliar tersebut.
 
Upaya keras kejari untuk memburu pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi proyek batik bukan tanpa alasan. Mengingat, sampai saat ini dari nilai kerugian negara, masih ada sebagian dari uang itu yang masih belum terdeteksi keberadaannya.
 
Informasi yang  dihimpun Berita Metro di lingkup Kejari Nganjuk, menyebutkan bahwa hingga saat ini kejari sudah memetakan sebagian besar arah aliran uang hasil korupsi itu. Artinya, nama-nama pihak yang diduga kuat ikut terlibat sudah terdeteksi.
 
"Namun masih ada satu pihak penerima yang hingga kini statusnya masih agak dirahasiakan. Kejari Nganjuk masih berusaha melengkapi bukti sebelum bisa menjerat orang,” ujar sumber di lingkup Kejari Nganjuk.
 
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria belum bersedia menjelaskan secara gamblang. Namun dia tidak menampik bahwa hingga saat ini tim Satgas Tipikor memang masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
 
Namun demikian, Anwar tetap menjanjikan, jika sewaktu-waktu ada perkembangan terbaru di tengah proses penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru, pihaknya pasti akan menyampaikan ke publik. (kam/nov)  
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kasus Korupsi Kain Batik PNS di Pemkab Nganjuk 2015"

 
Copyright © 2014 PC GP ANSOR NGANJUK - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia