Satuan Provost memiliki tugas
utama membantu pimpinan dalam menegakkan disiplin dan mengawasi kinerja baik
saat berdinas maupun di luar dinas agar tidak menyalahi aturan yang ada dan
melanggar hokum yang berlaku.
Satuan Provost terdiri dari Kepala
Satprovost, Wakil Kepala Satpas dan beberapa anggota yang ada di semua
tingkatan.

0 Komentar untuk "Provost"