A.JENIS ANGGOTA GP ANSOR
Anggota
GP Ansor terdiri dari:
1. Anggota biasa, selanjutnya
disebut anggota ialah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam,
berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota kehormatan, ialah
setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada oganisasi dan disetujui
penetapannya sera disahkan dalam Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan
Pemuda Ansor.
B.SYARAT-SYARAT
ANGGOTA
Pemuda Warga Negara Indonesia.
1. Beragama
Islam
2. Berusia
20 tahun hingga 45 tahun
3. Menyetujui
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
4. Sanggup
mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
C.TATA
CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1. Penerimaan angota dapat
dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon
anggota.
2.
Tatacara
dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur oleh Pimpinan Pusat.
3.
Pegusulan
anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat
harian Pimpinan Wilayah, atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan
memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.
D.KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Gerakan Pemuda Ansor
berkewajiban :
1.
Memiliki
keterikatan secara formal maupun moral serta menjunjung tinggi nama baik, tujuan
dan kehormatan organisasi.
2.
Menunjukkan
kesetiaan kepada organisasi.
3.
Tunduk
dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan
keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4.
Mengikuti secara aktif dalam kegiatan-kegiatan
organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan
seluruh pelaksanaan program organisasi.
E.HAK ANGGOTA
Anggota Gerakan Pemuda Ansor
berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama
dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan,
pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota,
mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang
bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi
pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap
keputusan organisasi tentang dirinya.
F.BERHENTI DAN PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN
Berhenti Dari Anggotaan
1. Anggota biasa dan anggota
kehormatan Gerakan Pemuda Ansor keanggotaannya karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan sementara.
4. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian
anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan atas
keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari
keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan kepada
Pimpinan Pengurus yang menandatangani kartu anggotanya secara tertulis, atau
dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang pimpinan yang menandatangani kartu anggotanya.
Pemberhentian Dari Keanggotaan
- Anggota
Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila :
1. Dengan sengaja tidak melaksanakan
kewajiban sebagai anggota.
2. Melakukan perbuatan yang
mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syarat, peraturan
perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
- Sebelum
diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan
tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia berdomisili yang merupakan hasil
dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.
- Apabila
dalam waktu 15 (lima belas) hari peringatan tidak diindahkan, maka
Pimpinan Cabang dapat memberhentikan sementara secara tertulis selama
jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Apabila
selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak
memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian
tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan
Cabang.
- Anggota
yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri
atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan
rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan
banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding
tersebut.
- Dalam
keadaan tertentu Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara
atau tetap terhadap seorang anggota melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat
yang khusus diadakan untuk itu. Surat keputusan tentang pemberhentian itu
dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang
tempat dia berdomisili.
- Anggota
yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat
diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.
0 Komentar untuk "Keanggotaan GP Ansor "