Oleh HM Misbahus Salam
Akhir-akhir
ini muncul pemberitaan di media dan menjadi perbincangan hangat di
kalangan tokoh-tokoh Islam dan pakar-pakar hukum mengenai pencabutan
peraturan daerah (Perda) Syariah oleh Menteri Dalam Negeri. Kritik pedas
pada Presiden Jokowi pun muncul, yang dianggap anti Islam, tidak
berpihak pada umat Islam. Padahal Mendagri dalam pernyataannya tidak
pernah mencabut perda yang bernuansa syariah.
Akibat polemik
itu, kemudian muncul gerakan wacana pemikiran antara formalisme agama
dan substansialisme agama. Para penganut formalisme agama selalu
berpikir agama untuk dijadikan sumber hukum resmi, sementara para
penganut substansialisme agama berpikir memadukan nilai-nilai ajaran
agama dengan nilai-nilai local wisdom (kearifan lokal) dalam membuat peraturan atau undang-undang di pemerintahan tanpa simbolisasi agama tertentu.
Untuk
memperjelas polemik kontrovesi perda syariah itu, saya akan menuturkan
posisi agama dalam pandangan politik menurut Islam. Bahwa hingga kini,
masih diperdebatkan di kalangan fuqaha bidang kajian siyasah. Apakah
Islam itu agama saja ataukah Islam itu agama sekaligus juga negara (din wa daulah)? Apakah peran Nabi Muhammad SAW dalam memimpin umat ini sebagai Rasul semata ataukah sebagai Rasul dan juga kepala negara (rasulan wa hakiman)?
Di
kalangan pakar politik Islam, terdapat tiga arus besar pendapat.
Pertama, bahwa Islam secara empirik telah mendirikan negara-negara
Islam, tetapi Islam tidak membakukan bentuk dan sistem negara Islam.
Islam telah memberikan etos politik yang bersifat universal dan
prinsip-prinsip nilai yang dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan
dan bentuk negara yang mungkin berbeda-beda, sesuai dengan tuntutan
zaman dan kebutuhan masyarakat (al-Syura wa Atsaruha fi al-Dimoqratiyah: Dr. Abd. Hamid al-Anshari, 1980).
Kedua, Islam merupakan agama dan negara (al-Islam din wad daulah).
Alasannya kekuasaan pemerintahan negara merupakan instrumen strategis
dalam mewujudkan kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, tidak ada
pemisahan antara agama dan negara. Karena masalah negara dan sistem
pemerintahannya itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam,
maka tidak ada reka-reka politik yang dapat membuat sistem-sistem baru
yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Nabi SAW dan para
khalifahnya. (Abu A'la Maudud, Nadlariyat al-Islam al-Siyasah).
Dan ketiga, Islam itu hanya mengurus agama (din fahasbu).
Argumentasinya bahwa dakwah yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW hanya
dakwah diniyah semata, tidak dicampuri oleh urusan politik dan tidak
pula bertujuan membentuk negara. Apabila risalah yang diemban oleh Nabi
Muhammad menuntut kepemimpinan di tengah-tengah kaumnya, dan kekuatan
juang (sulthan) di tengah-tengah pengikutnya, maka hal itu sama sekali
bukan berarti kepemimpinan politik atau kekuasaan pemerintahan, tetapi
kepemimpinan agama yang jauh dari kepentingan kekuasaan. Tokoh pendapat
ini yang populer adalah Dr. Ali Abdurraziq, salah seorang qadli mahkamah
syari'ah dan menteri wakaf Mesir dalam karya tulisnya "al-Islam wa Ushul al-Hukm".
Menurut Munawir Sadzali, dalam bukunya Islam and Govermental System,
menyimpulkan bahwa di dalam Islam tidak terdapat pembakuan sistem
pemerintahan, tetapi Islam telah memberikan prinsip-prinsip atau etika
dasar dalam melaksanakan pemerintahan. Dus prinsip-prinsip tersebut
dapat diterapkan dalam berbagai macam sistem pemerintahan yang ada.
Pendapat
senada dikemukakakn oleh pemikir Islam yang lain seperti Afif A
Thobarah yang mengatakan bahwa al-Qur'an tidak menetapkan bentuk atau
sistem baku yang harus dipakai sebagai sistem pemerintahan Islam. Islam
juga tidak menentukan cara penataan kekuasaan, namun Islam menetap-kan
beberapa prinsip yang menjadi acuan bagi umat Islam dalam melaksanakan
pemerintahan kapan saja dan untuk sistem pemerintahan yang bagaimanapun.
Apakah itu republik, kerajaan, negara federasi atau kesatuan. Hal
demikian hikmahnya adalah untuk kemaslahatan umat, sebab parameter al-mashalih itu berbeda-beda dan mengalami dinamika (thathawwurat)
sejalan dengan perubahan waktu dan perbedaan tempat. Apabila sistem
pemerintahan itu dibakukan dengan satu macam sistem, maka akan
memberikan kesulitan (al-haraj) bagi ummat Islam sepanjang perjalanan peradabannya.
Adapun
prinsip-prinsip atau etika dasar yang digariskan Islam untuk dijadikan
pedoman bagi para pemegang kekuasaan, termasuk raja, sultan, presiden,
gubernur, bupati dan juga dijadikan standar penilaian rakyatnya untuk
mengukur kredibilitas para pemimpinnya adalah : kejujuran dan tanggung
jawab (as-shidqu wa al-amanah), keadilan (al-'adalah), permusyawaratan (as-syura), kesetaraan (al-musawah), kemaslahatan rakyat (al-masalhalih li ar-raiyyah), kebebasan (al-hurriyah), persaudaraan atau kesatuan (al-ukhuwah). Tujuh prinsip ini agar diaplikasikan oleh para pemimpin untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
Selama
kita masih hidup dalam sebuah negara, tidak mungkin menghindar dari
proses dan dinamika politik. Apalagi kalau merujuk kepada pendapat
al-Ghazali dalam al-Iqtishad fi al-I'tiqad tentang
hubungan antara agama dan kekuasaan politik. Menurutnya, eksistensi
sulthan (berarti kekuasaan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia.
Ketertiban dunia wajib bagi ketertiban agama. Ketertiban agama wajib
bagi keberhasilan akhirat. Dengan argumen ini, al-Ghazali telah menarik
wilayah politik ke dalam dimensi yang "spritual dan esoterik". Penegasan
ini dikemukakan dengan kalimat "wajibnya Imam merupakan kewajiban
agama. Agama adalah dasar dan sulthan adalah penjaganya. Berdasarkan
qaul (pendapat) tersebut bahwa wacana pemikiran dan tindakan politik
tidak bisa dilepaskan begitu saja dari agama. Agama dalam pengertian ini
semestinya menjadi nilai (value) dan etika politik.
Ada
juga pendapat yang dikemukakan oleh KH. Afifuddin Muhajir (Dosen Ma’had
Aly Sukorejo Situbondo), tokoh yang dikenal dengan ahli Ushul Fiqh ini
mengemukakan “ Pemimpin pada hakikatnya adalah pelanjut (khilafah),
tugas kenabian dalam dua hal : Menjaga Agama dan Mengatur Dunia. Al
Mawardi berkata “Al-Imamah maudhu’atun li-khilafin nubuwah fi hirasadid ddin wa siyasatid ddunya”.
Tampaknya
Al-Mawardi hendak mengatakan bahwa Negara “khilafah” syarat utamanya;
1. Negara itu menjadi tempat yang kondusif, nyaman dan aman untuk
mengamalkan agama bagi para pemeluknya. 2. Para pemimpinnya serius
berpikir dan berbuat untuk kemaslahatan rakyat, sehingga terwujud
keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan lahir bathin. Maka sesungguhnya
Negara Keastuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pancasila sebagai
dasarnya sangat potensial untuk menjadi Negara khilafah yang dimaksud
khilafah nubuwwah, bukan khilafah yang dimaksud HTI.
Dari
beberapa pendapat Ulama itu, titik tekannya adalah kemaslahan rakyat.
Dan perda-perda yang telah diputuskan oleh pemerintah daerah walaupun
bernuansa syariah atau bernuansa ajaran agama seperti hari Nyepi di
Bali, selama memberikan rasa aman, terjaganya toleransi, dan diputuskan
secara institusional tentu tidak perlu kita persoalkan apalagi
dicabut.
Justru revolusi mental yang dicanangkan oleh pemerintah
Indonesia harus melalui intensifikasi spritual melalui pendalaman agama
masing-masing sepanjang tidak mengurangi hak dan tidak mengganggu
kepentingan agama lainnya. Dalam situasi dan kondisi Indonesia saat ini
pemerintah harus tegak berdiri membendung ekstremitas kiri dan kanan
secara seimbang berdasarkan patokan Pancasila. Karena ketidakseimbangan
dalam hal ini dapat mengakibatkan instabilitas. Semoga Indonesia menjadi
negara yang aman, makmur dan sejahtera lahir bathin.
Penulis adalah Pengasuh Yayasan RDS (Raudlah Darus Salam) Sukorejo Bangsalsari Jembe
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Video Kami
Popular Posts
-
Posko Mudik Banser PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk Tahun 2016
-
PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR BARISAN ANSOR TANGGAP BENCANA (BAGANA)
-
BANSER HUSADA
-
Inilah Penjelasan Kiai Said soal Reposisi Kepengurusan PBNU
-
Mars Banser
-
Sosialisasi Hasil Konbes GP Ansor Tahun 2016 Dan Ngopi Bareng Gus Ipul Di Kantor PW Ansor Jawa Timur
-
Biografi Sunan Ampel
-
Mengenal Syech Junaid Al Baghdadi, Imam Tasawuf Panutan NU
-
Biografi Sunan Kudus
-
PENGUKUHAN SATKORWIL BANSER JATIM


0 Komentar untuk "Perda Syariah dan Konsep Politik dalam Islam"