MOJOKERTO - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Syaifullah Yusuf meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku pencabulan anak di Mojokerto dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang masyarakat biasa. Sebab, tindakan tersebut sudah tidak manusiawi dan masuk pelanggaran berat.
"Kalau PNS, ya harus dikebiri empat kali lipat dibandingkan dengan warga biasa. Selain itu juga harus dipecat dari jabatannya selaku PNS," ujarnya saat menghadiri acara di Gelanggang Olah Raga Majapahit, Jumat (27/5/2016).
Menurutnya, aksi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah terlalu marak. Sehingga, ia mendukung penuh langkah presiden Joko Widodo yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Harus kita dukung langkah presiden ini. Karena perbuatan itu sudah merusak generasi bangsa. Contohnya, kalau korbannya adalah anak laki-laki, maka dia berpotensi jadi pelaku dimasa yang akan datang. Kalau korbannya perempuan, maka akan rusak masa depannya," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menuturkan, upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak, harus dimulai dari lingkungan keluarga. Para orang tua harus lebih intens dalam melakukan pengawasan terhadap anak. Hal ini untuk membatasi ruang gerak para pelaku kekerasan.
"Rata-rata pelaku adalah orang dekat. Artinya orang tua harus bisa menjadi pengayom dan juga teman bagi anak-anaknya. Keterbukaan dan komunikasi yang baik, bisa menjadi kunci untuk menanggulangi tindakan kekerasan seksual pada anak," paparnya.
Seperti diketahui, Hadi Ikhwan, (50) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Mojokerto akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Mojokerto.
Itu setelah selama tiga pekan ini, polisi melakukan pemeriksaan terkait tindakan pencabulan kepada ADC, bocah berusia 8 tahun yang juga merupakan tetangganya sendiri. Selain itu, Hadi juga terancam dihukum kebiri.


0 Komentar untuk "Gus Ipul: PNS Cabul Wajib Dikebiri 4 Kali"