Metrotvnews.com,
Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jawa Timur berharap pemerintah pusat mengabulkan Peraturan Daerah (Perda)
terkait larangan peredaran minuman beralkohol yang sudah disahkan oleh DPRD
Surabaya. Sebab, minuman beralkohol berdampak buruk dan merugikan masyarakat.
"Saya kira minuman beralkohol lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, jadi memang harus dilarang," kata Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, di Surabaya, Rabu (25/5/2016).
"Saya kira minuman beralkohol lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, jadi memang harus dilarang," kata Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, di Surabaya, Rabu (25/5/2016).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu,
berharap pemerintah tidak memperhitungkan kontribusi penghasilan dari mihol.
Sebab, kata dia, imbas akibat minuman beralkohol sangat besar dan berdampak
negatif terhadap moral dan generasi anak bangsa.
Terlebih lagi, kata dia, beberapa pekan terakhir ini marak kasus kriminal akibat minuman beralkohol. Misalnya, kasus perkosaan, pencurian, pembunuhan, bahkan kasus kekerasan seksual, banyak disebabkan karena pengaruh miras. "Karena itu pemerintah harus mengamankan jalannya perda minuman beralkohol itu," harapnya.
Saat ini, kata Gus Ipul, Pemprov Jatim masih melakukan kajian terhadap Perda minuman beralkohol dari Pemkot Surabaya. Menurutnya, Pemprov tidak punya wewenang terkait perda tersebut, karena keputusannya ada di pemerintah pusat. "Kami hanya bisa merekomendasi saja terkait Perda minuman beralkohol itu, selebihnya pusat yang memutuskan dan menetapkan," katanya.
Sebelumnya, Sebelumnya, DPRD Kota Surabaya telah menetapkan Perda larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Surabaya pada Selasa, 10 Mei. Perda belum bisa diterapkan di Surabaya karena masih menunggu evaluasi Pemprov Jatim, sebelum nantinya dikirimkan ke pemerintah pusat.
"Setelah dievaluasi Pak Gubernur, kemudian kami akan melalui proses selanjutnya sehingga Perda itu bisa segera diterapkan di Surabaya," kata Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji beberapa waktu lalu.
Menurut dia, larangan penjualan minuman beralkoholl merupakan aspirasi warga, khususnya dari kalangan umat Islam dan umat agama lain. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah menolak keinginan Surabaya bebas dari minuman beralkohol.
(RRN)
Terlebih lagi, kata dia, beberapa pekan terakhir ini marak kasus kriminal akibat minuman beralkohol. Misalnya, kasus perkosaan, pencurian, pembunuhan, bahkan kasus kekerasan seksual, banyak disebabkan karena pengaruh miras. "Karena itu pemerintah harus mengamankan jalannya perda minuman beralkohol itu," harapnya.
Saat ini, kata Gus Ipul, Pemprov Jatim masih melakukan kajian terhadap Perda minuman beralkohol dari Pemkot Surabaya. Menurutnya, Pemprov tidak punya wewenang terkait perda tersebut, karena keputusannya ada di pemerintah pusat. "Kami hanya bisa merekomendasi saja terkait Perda minuman beralkohol itu, selebihnya pusat yang memutuskan dan menetapkan," katanya.
Sebelumnya, Sebelumnya, DPRD Kota Surabaya telah menetapkan Perda larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Surabaya pada Selasa, 10 Mei. Perda belum bisa diterapkan di Surabaya karena masih menunggu evaluasi Pemprov Jatim, sebelum nantinya dikirimkan ke pemerintah pusat.
"Setelah dievaluasi Pak Gubernur, kemudian kami akan melalui proses selanjutnya sehingga Perda itu bisa segera diterapkan di Surabaya," kata Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji beberapa waktu lalu.
Menurut dia, larangan penjualan minuman beralkoholl merupakan aspirasi warga, khususnya dari kalangan umat Islam dan umat agama lain. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah menolak keinginan Surabaya bebas dari minuman beralkohol.
(RRN)


0 Komentar untuk "Gus Ipul Berharap Perda Minuman Beralkohol Dikabulkan"