Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor atau disingkat LKMSA
adalah badan usaha berbentuk koperasi baitul mal wattanwil yang
didirikan oleh dan terafiliasi dengan pengurus, anggota dan kader Ansor,
sebagai implementasi visi pemberdayaan potensi kader dan misi menjadi sentrum
lalu lintas informasi dan peluang usaha antarkader dan stakeholder
LKMSA ini memiliki tiga fungsi dan peran.
Pertama,
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pengurus, anggota dan
kader GP Ansor pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya melalui penyediaan akses keuangan berskala mikro.
Kedua, turut dalam upaya pemberdayaan ekonomi,
pendistribusian modal, pemutusan hubungan dengan rentenir, pengentasan
kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja serta kesempatan berusaha melalui
penyediaan akses keuangan kepada usaha kecil dan menengah (UKM).
Ketiga, sarana konsolidasi, kebersamaan,
pemberdayaan dan kemitraan organisasi di bidang ekonomi.
LKMSA berprinsip amanah, kejujuran, profesionalisme,
kemaslahatan ummat, syariah Islam, dan ketaatan pada peraturan organisasi.
LKMSA dilembagakan mulai dari tingkat kepengurusan Pimpinan
Pusat , pimpinan wilayah, dan pimpinan cabang seluruh Indonesia, dan masing –
masing wajib sekurang – kurangnya mendirikan LKMSA berbentuk koperasi BMT.

0 Komentar untuk " LKMS Ansor"